ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara
orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk
modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No.
12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
2. Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3. Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
- Modal
sendiri (equity capital) bersumber dari :
- simpanan
pokok anggota
- simpanan
wajib
- dana
cadangan, dan
- donasi/hibah.
- Modal
pinjaman (debt capital) bersumber dari :
- koperasi
lainnya
- bank
atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, dan
- sumber
lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang
wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil
selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya
setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak
dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan
diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang
tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25
tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan
untuk :
- Memenuhi
kewajiban tertentu.
- Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari.
- Perluasan
usaha.
HASIL MODAL USAHA KOPERASI
Arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau
yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan
apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut adalah cara
menghitung SHU:
1.
JASA MODAL ANGGOTA
2.
JASA
PENJUALAN
3.
JASA
PINJAMAN
4.
SISA
HASIL USAHA YANG DITERIMA PARA ANGGOTA
Komentar
Posting Komentar