Langsung ke konten utama

BAB 7 - PERMODALAN KOPERASI




ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967

  1. Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi  tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
    2.    Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
         3.     Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
  1. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
  2. simpanan pokok anggota
  3. simpanan wajib
  4. dana cadangan, dan
  5. donasi/hibah.
  6. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
  7. koperasi lainnya
  8. bank atau lembaga keuangan lainnya
  9. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
  10. sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
  1. Memenuhi kewajiban tertentu.
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian       hari.
  4. Perluasan usaha.

HASIL MODAL USAHA KOPERASI

Arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Berikut  adalah cara menghitung SHU:


1.      JASA MODAL ANGGOTA



2.      JASA PENJUALAN



3.      JASA PINJAMAN



4.      SISA HASIL USAHA YANG DITERIMA PARA ANGGOTA





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wawancara Peternak Sapi

Lokasi : jl. Kebagusan raya no.47 Deskripsi Seperti yang kita ketahui, Sapi adalah  hewan   ternak .  Sapi yang telah dikebiri dan biasanya digunakan untuk membajak sawah dinamakan Lembu. Sapi dipelihara terutama untuk dimanfaatkan  susu  dan  dagingnya  sebagai  pangan  manusia. Hasil sampingan, seperti  kulit ,  jeroan ,  tanduk , dan  kotorannya  juga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia. Di sejumlah tempat, sapi juga dipakai sebagai penggerak  alat transportasi , pengolahan lahan tanam ( bajak ), dan alat industri lain (seperti peremas  tebu ). Karena banyak kegunaan ini, sapi telah menjadi bagian dari berbagai kebudayaan manusia sejak lama. Kebanyakan sapi ternak merupakan keturunan dari jenis liar yang dikenal sebagai  Auerochse  atau  Urochse  (dibaca  auerokse ,  bahasa Jerman berarti "sapi kuno", nama ilmiah:  Bos primigenius ), yan...

Wawancara Pengusaha Ayam Bakar

Lokasi : jl duren 38             Seperti yang kita tahu, ayam bakar adalah salah satu makanan favorit di Indonesia. Banyak pengusaha yang membuka warung makan ayam bakar selain rasanya yang lezat harganya juga murah meriah.             Kali ini saya akan mewawancarai salah satu pedagang ayam bakar yang berrlokasi di daerah duren tiga. Wawancara Narasumber : Mustain (penjual ayam bakar) Saya                : “selamat malam mas” Narasumber    : “iya selamat malam, ada yang bias saya bantu?” Saya                : “ saya mau pesen ayam bakarnya mas, sama sekalian saya nanti mau tanya                  ...

BAB 1-SEJARAH PERKEMBANGAN ORGANISASI DAN KOPERASI MODERN

A.    SEJARAH ORGANISASI Sejarah Pengembangan Organisasi sangat erat hubungannya dengan teori organisasi. Teori Organisasi meliputi teori organisasi klasik, teori organisasi neoklasik, dan teori organisasi  modern . Teori Organisasi Klasik Teori klasik (classical theory) kadang-kadang disebut juga teori tradisional yang berisi konsep-konsep tentang organisasi mulai tahun 1800( abad 18). Dalam teori ini, organisasi secar umum digambarkan oleh para teoritisi klasik sebagai organisasi yang sangat tersentralisasi dan tugas-tugasnya terspesialisasi, serta memberikan petunjuk mekanistik structural yang kaku dan tidak mengandung kreatifitas. Dalam teori ini organisasi didefinisikan sebagai struktur hubungan, kekuasaan-kekuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan faktor-faktor lain bila orang-orang bekerja sama. Teori Klasik berkembang dalam 3 aliran yaitu: teori birokrasi, teori administrasi, dan manajemen ilmiah. I.  Teori Biro...