A.
SEJARAH
ORGANISASI
Sejarah Pengembangan Organisasi
sangat erat hubungannya dengan teori organisasi. Teori Organisasi meliputi
teori organisasi klasik, teori organisasi neoklasik, dan teori organisasi modern.
Teori
Organisasi Klasik
Teori klasik (classical theory)
kadang-kadang disebut juga teori tradisional yang berisi konsep-konsep tentang
organisasi mulai tahun 1800( abad 18). Dalam teori ini, organisasi secar umum
digambarkan oleh para teoritisi klasik sebagai organisasi yang sangat
tersentralisasi dan tugas-tugasnya terspesialisasi, serta memberikan petunjuk
mekanistik structural yang kaku dan tidak mengandung kreatifitas. Dalam teori
ini organisasi didefinisikan sebagai struktur hubungan, kekuasaan-kekuasaan,
tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan faktor-faktor
lain bila orang-orang bekerja sama. Teori Klasik berkembang dalam 3 aliran
yaitu: teori birokrasi, teori administrasi, dan manajemen ilmiah.
I. Teori Birokrasi Teori ini dikemukakan oleh Max
Weber dalam bukunya “The Protestant Ethic dan Spirit of Capitalism”.
Karakteristik-karakteristik birokrasi menurut Max Weber:
1. Pembagian Kerja yang jelas.
2. Hirarki wewenang yang dirumuskan
secara baik
3. Program rasional dalam mencapai
tujuan organisasi
4. Sistem prosedur bagi penanganan
situasi kerja
5. Sistem aturan yang mencakup Hak
dan Kewajiban posisi para pemegang jabatan
6. Hubungan antar pribadi yang
bersifat impersonal.
II. Teori Administrasi Teori ini sebagian besar
dikembangkan atas dasar sumbangan Henri Fayol dan Lyndall Urwick dari Eropa
serta Mooney dan Reiley dari Amerika. Henri Fayol mengemukakan dan mambahas 14
kaidah manajemen yang menjadi dasar perkembangan teori ini yaitu:
Pembagian Kerja / Division of Work , Wewenang dan Tanggung
jawab, Disiplin, Kesatuan perintah , Kesatuan pengarahan ,
Mendahulukan kepentingan umum dari pada pribadi , Balas jasa ,
Sentralisasi , Rantai scalar , Aturan , Keadilan ,
Kelanggengan personalia , Inisiatif dan Semangat korps
III. Manajemen Ilmiah dikembangkan oleh Frederick
Winslow Taylor tahun 1900. Ada beberapa pendapat tentang manajemen ilmiah,
salah satunya adalah mengatakan manajemen ilmiah merupakan penerapan metode
ilmiah pada studi, analisa, dan pemecahan masalah-masalah organisasi. Taylor
mengemukakan empat kaidah dasar manajemen yang harus dilaksanakan dalam
organisasi perusahaan, yaitu:
§ Menggantikan metoda-metoda kerja dalam praktek dengan
berbagai metoda yang dikembangkan atas dasar ilmu pengetahuan tentang kerja yang
ilmiah dan benar.
§ Mengadakan seleksi, latihan-latihan dan pengembangan para
karyawan secara ilmiah.
§ Pengembangan ilmu kerja serta seleksi, latihan dan
pengembangan secara ilmiah harus diintegrasikan.
§ Untuk mecapai manfaat manajemen ilmiah, perlu dikembangkan
semangat dan mentalpara karyawan
Teori
Organisasi Neoklasik
Teori Neoklasik secara sederhana
dikenal sebagai aliran hubungan manusiawi(The Human Relation Movement). Teori
neoklasik dikembangkan atas dasar teori klasik. Dasar teori ini adalah
menekankan pentingnya aspek psikologis dan social karyawan
sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya. kerja Manajemen
bottom-up
Teori
Organisasi Modern
Teori modern dikembangkan tahun
1950, dalam banyak hal yang mendalam teori modern dengan klasik berbeda,
perbedaan tersebut diantaranya: Teori Klasik memusatkan pandangannya pada
analisa dan deskripsi organisasi, membicarakan konsep koordinasi, scalar dan
vertikal
B.
KOPERASI MODERN
Koperasi
modern didirikan pada akhir abad ke – 18 terutama sebagai jawaban atas masalah
– masalah sosial uang timbul selama tahap awal revolusi. Perubahan – perubahan
uang berlangsung saat itu terutama disebabkan pelh perkembangan ekonomi pasar
dan penciptaan berbagai persayaratan pokok dalam ruang lingkup dimana
berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian
uang cepat. Perubahan ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat,
ada yang diuntungkan tetapi ada juga yang dirugikan.
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale, adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka ( open membership and voluntary )
·
Pengawasan secara demokratis ( democratic control )
·
Bunga yang terbatas atas modal ( limited interest of capital )
·
Pembagian SHU yang sesuai dengan harga jasa anggota ( proportional
distribution of surplus )
·
Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (
trading in cash )
·
Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, dan politik ( political,
racial, religious netrality )
·
Barang – barang yang di jual harus merupakan barang – barang yang asli, tidak
rusak, atau palsu ( adulted goods forbiden to sell )
·
Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan ( promotion of education )
Prinsip
– prinsip tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan
koperasi konsumen yang hidup dalam keadaan serupa.
Di
Jerman, Herman Schulze-Delitzsch ( 1808 – 1883 ) adalah orang pertama yang
berhasil mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan
pengembangan secara bertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan. Ia
menekankan agar prinsip menolong diri sendiri ( self help ), prinsip
pengurus/mengelola.
Konsepsi
Schulze – Delitzsch kemudian diekmbangkan oleh Raiffesien yang mencoba
mengembangakan koperasi kredit di Jerman.
Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992. Pada UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan
sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagain sisa hasilm usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing – masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antarkoperasi
Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan ICA adalah :
·
Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela ( voluntary and open membership )
·
Pengelolaan secara demokratis ( democratic member control )
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi ( member economic particioation )
·
Kebebasan dan otonomi ( autonomy and independence )
·
Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan infromasi (education, training, and
infromation)
·
Kerjasama antarkoperasi ( cooperative among cooperatives )
·
Bekerja untuk kepentingan komunitas ( concern of community )
Pada
dasawarsa pembangunan koperasi ( 1970 – 1980 ) pemikiran – pemikiran kritis dan
kontroversial mengenai koperasi dan upaya – upaya mengonsolidasi,
mereorganisasi dan meningkatkan pembangunan koperasi pedeasaan serta menyusun
strategi yang diterapkan untuk mendorong perkembangannya. Kritik – kritik
tersebut adalah : ( Hanel, 1989 ).
- Dampak terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mnegubah struktur kekuasaan sosial politik setemoat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
- Jasa – jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi sering kali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok – kelompok tertentu.
- Tingkat efisiensi perusahaan – perusahaan koperasi rendah ( manajemen tidak mampu , terjadi penyelewengan, korupsi, nepotisme, dan lain – lain )
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar