A.
PENGERTIAN KOPERASI
` Koperasi adalah badan
hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang
setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap
anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
Definisi koperasi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
B.
MOTIVASI
BERKOPERASI
Koperasi merupakan satu dari tiga pelaku ekonomi di tanah
air, dan koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha yang eksistensinya diakui
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi diharapkan menjadi soko guru
perekonomian nasional Indonesia. Namun demikian perjalanan panjang koperasi di
Indonesia belum menempatkan koperasi pada posisi tersebut, konstribusi koperasi
dibandingkan dua pelaku ekonomi lainnya terhadap pendapatan nasional masih jauh
tertinggal.
Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang
kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh
kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga
pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan
berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya.
Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi
yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Hal ini akan tercapai bila insan-insan koperasi (para anggota) mengikuti
perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi
diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau
menunjukkan suatu pola pikir insan koperasi dalam mewujudkan masyarakat koperasi.
Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kritalisasi pandangan hidup.
Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup bangsa lain, namun
terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi adalah
sama yaitu:
1.
Kerjasama adalah
lebih baik dari persaingan
2.
Faktor manusia
ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda, hal inilah yang
menjadi dasar dari pernyataan bahwa koperasi merupakan perkumpulan
orang/manusia, bukan perkumpulan modal/benda
3.
Manusia dihargai sama
derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi
dikenal konsep “satu orang satu suara”
4.
Manusia disamping
sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
Oleh karena itu perkembangan individu melalui usaha-usaha pendidikan dan
partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi
Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam
suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang
(masyarakat) yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk
menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.
SUMBER :
https://id.m.wikipedia.org/ wiki/Koperasi
https://www.google.co.id/amp/ s/meirianie.wordpress.com/ 2010/12/01/motivasi- berkoperasi/amp/
SUMBER :
https://id.m.wikipedia.org/
https://www.google.co.id/amp/
Komentar
Posting Komentar