A. PENGERTIAN KOPERASI ` Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil. Definisi koperasi menurut ILO (Internasional Labour Organization) · Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai · Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis · Terdapat kontribusi yang ...